Ruko Walet ‘Kebal Hukum’ di Samping Masjid Raya Stabat, Izin Tak Jelas Pajak pun Mangkrak!
![]() |
Bangunan sarang burung walet yang berada di Gang Maya, Jalan KH Zainul Arifin, Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (tribun/anil) |
STABAT (Langkatoday) – Belasan rumah toko (ruko) yang difungsikan sebagai usaha penangkaran burung walet di samping Masjid Raya Stabat, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, diduga tidak memiliki izin resmi.
Bangunan bertingkat yang sudah berdiri puluhan tahun itu terindikasi tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin penangkaran walet. Selain itu, para pemilik usaha diduga mengabaikan kewajiban pajak serta retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Langkat.
Koordinator Kecamatan (Korcam) Stabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, Abdullah Azmi, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan walet tersebut maupun status kewajiban pajaknya.
“Gak tahu saya punya siapa, dan saya gak tau dia bayar pajak sarang burung walet atau tidak,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya sempat mendatangi lokasi penangkaran walet, namun tidak berhasil menemui pemiliknya.
Sementara itu, seorang staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Langkat yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa usaha tersebut belum memiliki izin usaha penangkaran burung walet.
"Sudah dicek, izin usaha penangkaran burung waletnya belum ada. Untuk IMB atau PBG, nanti kami pastikan lagi,” ucapnya.
Warga sekitar juga mengeluhkan aktivitas penangkaran walet yang menimbulkan suara bising, terutama saat waktu ibadah di Masjid Raya Stabat.
“Sudah terlalu lama bangunan itu bikin resah. Suara rekaman burung waletnya keras, jadi susah khusyuk beribadah,” kata Ayi, salah seorang warga.
Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan apakah usaha walet di sekitar Masjid Raya Stabat tersebut pernah membayar pajak ke daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha penangkaran walet di lokasi tersebut belum dapat dikonfirmasi.