UPDATE
The Vajra

Dua Siswa Penganiaya Remaja di Langkat Diproses Hukum, Upaya Mediasi Gagal

BERITA LANGKAT – Polisi menetapkan dua siswa yang viral karena menganiaya seorang remaja di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, penyidik telah melakukan prosedur sesuai aturan, termasuk upaya mediasi antara pihak pelaku dan korban.

“Berdasarkan aturan, mestinya dilakukan proses mediasi terlebih dahulu oleh penegak hukum. Sudah kami lakukan, tapi mediasi gagal,” ujar David saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10).

Setelah mediasi tidak tercapai, berkas kedua siswa tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

David menegaskan, meski proses hukum berjalan, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan masih berstatus anak di bawah umur.

“Jadi dia sudah dijamin oleh orangtuanya dan tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Korban Berlutut Tak Berdaya

Peristiwa penganiayaan itu sebelumnya viral di media sosial. Dalam video berdurasi singkat, tampak seorang remaja dikerubungi siswa berseragam pramuka. Korban dipukul dan ditendang hingga jatuh ke semak-semak. Saat mencoba bangkit, ia kembali mendapat pukulan hingga berlutut tak berdaya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah II, Abdul Kediri Sumorangkir, telah menelusuri kasus tersebut ke salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Pura.

“Rupanya pelaku dan korban ini tetangga,” katanya.

Menurut Abdul, aksi kekerasan itu dipicu perselisihan kecil. Pelaku menuding korban berinisial B (16) menggeber sepeda motor di dekat mereka yang sedang duduk di warung.

“Versi korban, dia bukan geber-geber. Tapi motornya memang tua, jadi tarikannya harus kuat,” jelasnya.

Perselisihan tersebut berlanjut pada kesepakatan duel di lokasi yang cukup jauh dari sekolah. Korban datang bersama empat temannya, sementara pelaku muncul dengan belasan rekannya. Bentrokan pun terjadi seperti terlihat pada video viral tersebut.

Dua Siswa Dikeluarkan dari Sekolah

Abdul menegaskan, tindakan dua siswa pelaku merupakan pelanggaran berat di lingkungan sekolah.

“Keputusannya, dua siswa tersebut akan dikeluarkan dari sekolah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pelaksanaan Tim Pencegah dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di sekolah tersebut.

“Seharusnya wadah konsultasi antara guru dan wali kelas itu aktif. Kami akan mendorong tim PPKSP di sekolah-sekolah agar kembali berjalan,” tutup Abdul.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar