BSC0GUG0GUG9GUM0BSO7GpM5BY==
Light Dark
Gaji Guru Tahun 2025 Naik Rp2 Juta Per Bulan, Inilah Daftar Gaji PNS dari Golongan I Sampai IV

Gaji Guru Tahun 2025 Naik Rp2 Juta Per Bulan, Inilah Daftar Gaji PNS dari Golongan I Sampai IV

Ilustrasi kenaikan gaji PNS.
Table of contents
×

MEDAN (Langkatoday) - Gaji PNS pada 2025 direncanakan akan naik. Termasuk gaji para guru, TNI, dan Polri yang sudah dianggarkan oleh pemerintah. Namun, belum dapat dipastikan besarnya kenaikan gaji PNS pada 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti menjelaskan rencana tambahan gaji guru Rp2 juta per bulan sedang digodok dalam penghitungan anggaran.

"Termasuk (tambahan gaji Rp 2 juta per bulan) yang sedang kami hitung," ujar Prof Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Senin (28/10) lalu dikutip Kompas.com.

Agar setiap guru tidak akan mendapatkan nominal yang sama. Menurutnya, akan ada kriteria yang harus dipenuhi guru agar dapat tambahan gaji Rp 2 juta per bulan.

"Jadi jangan sampai yang berhak, tidak menerima, yang tidak berhak malah menerima. Ini kan sangat bergantung dari akuratan," jelas Prof Mu’ti.

Guru yang akan mendapatkan penambahan gaji Rp 2 juta harus memenuhi kriteria.

"(Ada kriteria?) Ada dong, ada kalau enggak rebutan nanti," tegasnya.

Pihaknya juga masih menghitung jumlah guru yang akan mendapat tunjangan. Prioritas bagi guru yang sudah tersertifikasi baik PNS, PPPK, maupun guru honorer. 

Kenaikan gaji ini untuk semua guru, baik ASN, PPPK, maupun honorer.

Ditanya mengenai kapan gaji guru naik Rp 2 Juta pada tahun 2025 nanti, Prof Mu’ti belum memastikan tanggal pasti. Ia menegaskan kenaikan gaji guru ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Ia berharap kenaikan gaji guru ini segera direalisasikan pada tahun 2025.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama. Mudah-mudahan pada tahun 2025 sudah bisa terealisasi untuk menaikkan tunjangan guru," jelas Prof Mu'ti.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku akan segera menagih janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan tambahan penghasilan bagi guru.

Koordinator Nasional (Koornas) P2G Satriwan Salim mengungkapkan janji itu akan langsung ditagih seusai Prabowo dan Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.

"P2G insyaAllah nanti akan menagih janji politik Prabowo Gibran. Satu jam setelah Prabowo Gibran dilantik P2G Pak Iman sebagai bidang Advokasi P2G langsung akan bersuara," jelas Satriwan dikutip dari siaran YouTube P2G, Senin (16/9).

Satriwan mengemukakan Prabowo telah berjanji untuk masuk memberikan tambahan penghasilan pada guru sebesar Rp 2 juta per bulan.

Ia pun berharap Prabowo dan Gibran bisa menepati janji untuk memberikan tambahan penghasilan pada guru.

"Karena janji tersebut sudah disampaikan di depan para guru," katanya.

Janji pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menaikan gaji guru pernah disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo.

Adik Presiden Prabowo Subianto ini mengungkapkan pemerintahan Prabowo berkomitmen meningkatkan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan setiap tahun.

Dilansir dari tribunnews.com, Hashim mengungkapkan hal itu pada masa kampaye Pilpres 2024.

Selain kenaikan gaji, Hashim juga menyebut Prabowo-Gibran akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh guru, termasuk guru honorer di Indonesia.

Menurut Hashim, Prabowo merupakan sosok yang selalu menepati janjinya.

"Tolong dicatat, Prabowo tidak pernah ingkar janji. Banyak yang bilang Prabowo tidak pintar berbohong, dan dia tidak pernah mau berbohong, terutama kepada rakyat Indonesia," kata Hashim.

Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut tabel gaji PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-2.522.600
  • Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-2.670.700
  • Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-2.783.700
  • Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-2.901.400


Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-3.643.400
  • Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-3.797.500
  • Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-3.958.200
  • Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-4.125.600


Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa = Rp 2.785.700-4.575.200
  • Gaji PNS Golongan IIIb = Rp 2.903.600-4.768.800
  • Gaji PNS Golongan IIIc = Rp 3.026.400-4.970.500
  • Gaji PNS Golongan IIId = Rp 3.154.400-5.180.700


Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan Iva = Rp 3.287.800-5.399.900
  • Gaji PNS Golongan IVb = Rp 3.426.900-5.628.300
  • Gaji PNS Gaji PNS Golongan IVc = Rp 3.571.900 -5.866.400
  • Gaji PNS Golongan IVd = Rp 3.723.000-6.114.500
  • Gaji PNS Golongan IVe = Rp 3.880.400-6.373.20

0Comments

Ikuti kami di WhatsApp Channel