The Vajra

Bikin Stiker WhatsApp Pakai Wajah Orang Tanpa Izin? Bisa Kena Jerat Hukum!

Table of Contents

STABAT (Langkatoday) - Fitur stiker di WhatsApp memang memungkinkan pengguna berkreasi dengan berbagai gambar, termasuk membuat stiker sendiri. Namun, belakangan ini fitur tersebut kerap disalahgunakan untuk keisengan, seperti membuat stiker dari foto wajah orang lain—bahkan yang memalukan—tanpa izin.

Hati-hati, tindakan ini bisa berbuntut panjang secara hukum. Jika orang yang fotonya digunakan merasa dirugikan atau dipermalukan, pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Pelaku:

1. Pasal 32 UU ITE Pasal ini mengatur soal penyalahgunaan informasi elektronik milik orang lain. Menggunakan foto wajah orang lain untuk stiker tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran karena termasuk bentuk pemindahan atau penyebaran data pribadi tanpa hak.

Pelakunya bisa dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar, sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

2. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jika stiker yang dibuat dianggap mengandung unsur yang melanggar kesusilaan dan disebarluaskan tanpa izin, pelaku bisa dijerat dengan pasal ini. Ancamannya: penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

3. Pasal 65 Ayat (3) jo. Pasal 67 Ayat (3) UU PDP UU PDP secara tegas melarang penggunaan data pribadi milik orang lain—termasuk foto—tanpa persetujuan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda sampai Rp5 miliar.

Kesimpulan: Menggunakan wajah orang lain untuk keperluan hiburan atau iseng, termasuk membuat stiker WA, tanpa izin bukanlah hal sepele. Selain tidak etis, tindakan ini bisa menjerat pelakunya ke ranah hukum. Jadi, pastikan selalu minta izin sebelum menggunakan foto orang lain, apalagi untuk dibagikan di platform digital.

channel whastapp langkatoday
Sejasa Net